Kota Madiun - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Madiun terus melakukan evaluasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar masyarakat yang sesuai kriteria terdata dan tidak salah sasaran.
"Hingga saat ini kami masih terus melakukan verifikasi di lapangan untuk memastikan bahwa yang masuk DTKS itu benar-benar warga yang membutuhkan," ujar Kepala Bidang Sosial Dinsos PPPA Kota Madiun, Rita Susanti, Rabu.
Menurut dia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI Nommor 88/HUK/2023
tentang data DTKS baru, jumlah DTKS di Kota Madiun mencapai 26.695 KK, atau
sebanyak 63.194 jiwa.
Jumlah tersebut masih dapat berubah sesuai dinamika kriteria sesuai yang
disebutkan dalam SK Mensos RI.
Ia menjelaskan, saat ini Dinsos PPPA Kota Madiun juga membuka pengajuan DTKS
dan rekomendasi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Pengajuan ini ditujukan bagi
masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu.
"Karena sedang pengajuan, maka bagi warga yang belum masuk DTKS silakan
bisa mendaftar lewat kelurahan," katanya.
Adapun, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan
kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial. Serta, potensi
dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS juga dijadikan data acuan dalam program
penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Terdapat sejumlah kriteria masyarakat untuk bisa terdaftar dalam DTKS. Hal itu
diatur dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 262/HUK/2022.
Persyaratan itu, antara lain tidak memiliki tempat berteduh/ tinggal
sehari-hari. Atau, memiliki tempat berteduh/tinggal sehari-hari namun kepala
keluarga atau pengurus kepala keluarga tidak bekerja. Kemudian, pernah khawatir
tidak makan atau pernah tidak makan dalam setahun terakhir.
Selanjutnya, tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir,
tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran, tempat
tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus,
tembok tanpa diplester, rumbia, atau seng.
Serta, tidak memiliki jamban sendiri, dan sumber penerangan berasal dari
listrik dengan daya 450 Volt Ampere atau bukan listrik.
Proses pengajuan dapat dilakukan mulai tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan.
Proses pengisian berkas pun cepat. Selain itu, tidak dipungut biaya apapun.
Untuk itu, warga yang ingin melakukan pengajuan bisa memenuhi persyaratan yang
diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Surat Keterangan dari
kelurahan untuk pengajuan data kemiskinan, fotokopi KIS/bantuan lainnya, dan
fotokopi form PBDT dari Dinsos PPPA. Selain itu, juga menyertakan foto rumah
secara detail.
"Kami harap, warga yang mengajukan adalah mereka yang benar-benar
membutuhkan. Sehingga, bantuan yang diberikan bisa lebih tepat sasaran,"
katanya. (sumber : antara)